JENIS DAN FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK, SERTA REFORMASI SEKTOR PERBANKAN DI INDONESIA
JENIS-JENIS DAN FUNGSI LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK, REFORMASI SEKTOR PERBANKAN DI INDONESIA
1.
Jenis-Jenis
Dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Terdapat
8 jenis lembaga keuangan bukan bank diantaranya yaitu:
1) Perusahaan
Asuransi
Adalah perusahaan yang memberikan
jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan
tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena adanya peristiwa ketidakpastian.Secara mudah dikatakan bahwa asuransi adalah sebuah
penjamin atas suatu hal yang terjadi kepada seseorang jika terjadi peristiwa
yang tidak terduga yang mengakibatkan kerugian tertentu.
Dalam
asurangsi terdapat dua hal yang perlu dipahami sebelum melakukan perjanjian
dengan pihak asuransi, yaitu sebagai berikut.
a. Polis
asuransi yaitu surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa adanya
kesepakatan kedua belah pihak.
b. Premi
asuransi yaitu uang pertanggungan yang dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung
Berdasarkan penjelasan Hermansyah (2013) dalam
asuransi terdapat 4 unsur, diantaranya:
1.
Pihak
tertanggung (insured) yang berjanji
untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsung-angsur.
2.
Pihak
penanggung (insurer) yang berjanji
akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tertentu.
3.
Suatu
peristiwa yang tidak terpikirkan sebelumnya.
4.
Kepentingan
(interest) yang mungkin akan
mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2) Tabungan
Asuransi
Pensiun
Adalah badan usaha yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun yang umumnya diperuntukan bagi pegawai negeri sipil
yang dikelola oleh PT. TASPEN (Persero) yang mana perusahaan
ini adalah salah satu jenis
perusahaan yang dikelola oleh negara (BUMN).
3) Koperasi SimpanPinjam
Adalah menghimpun dana
dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.Karena dana yang tersedia diperoleh dari himpunan masyarakat maka untuk memperoleh pinjaman,
persyaratan yang dibutuhkan untuk meminjam juga tidak sebanyak atau serumit
saat seseorang melakukan pinjaman ke lembaga perbankan atau yang lainnya.
Sehingga hal ini secara tidak langsung dapat mempermudah masyarakat untuk
memperoleh dana guna kepentingan ekonomi mereka masing-masing.
4) Bursa
Efek
atau Pasar
Modal
Secara singkat bursa efek atau pasar modal adalah
tempat jual beli surat-surat berharga. Di mana suatu pihak atau perusahaan yang menjual saham (stock) dan obligasi (bond) yang tujuannya apabila saham
tersebut memiliki hasil yang mengutungkan maka dapat digunakan sebagai penguat
modal perusahaan. Sehingga perusahaan akan dapat terus berkembang.
Dalam pasar modal dikenal dua jenis surat berharga, yaitu:
a. Saham
yaitu surat berharga yang pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
b. Obligasi
yaitu surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan dan pemiliknya
bukan merupakan pemilik perusahaan
5) Perusahaan
Anjak Piutang
Anjak piutang atau yang biasa disebut dengan factoring menurut Kasmir (Irham, 2014) adalah
perusahaan yang kegiatannya
adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau
pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu milik perusahaan. Atau secara singkatnya adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan
dan pengurusan piutang.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam perusahaan anjak piutang yaitu
terdiri dari kreditur (orang yang memberikan tagihannya kepada pihak anjak
piutang), perusahaan anjak piutang dan debitur (nasabah yang mempunyai
masalah).
6) Perusahaan
Modal Ventura
Adalah suatu pembiayaan
oleh perusahaan kepada perusahaan pasangan usahanya dengan prinsip
pembiayaannya penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal
dinamakan investee companydan yang
melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan ventura bentuk pembiayaannya
bisa obligsi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembaliaan dan
balas jasa yang lebih lunak.
7) Pegadaian
Gadai merupakan kegiatan di mana seseorang memiliki hak untuk melakukan
kegiatan piutang kepada sebuah lembaga atas suatu barang bergerak dari pihak
yang memiliki kekuasaan atas barang tersebut kepada seorang yang melakukan
kegiatan pihak piutang, atau dengan kata lain menjaminkan barang yang
dimilikinya kepada pihak lain.
8) Perusahaan
Sewa Guna atau Leasing
Adalah pembelian secara
angsuran, tetapi sebelum angsurannya lunas, hak barang yang diperjual belikan
masih dimiliki oleh penjual. Namun begitu kontrak leasing ditanda tangani
segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
2.
Reformasi
Sektor Perbankan Di Indonesia Menghadapi Revolusi 4.0
Indonesia
merupakan negara yang saat ini sedang mengalami masa Revolusi 4.0 di mana pada
masa ini segala bentuk teknologi dan informasi digunakan sepenuhnya untuk
melakukan setiap kegiatan manusia. Pemanfaatan teknologi dan informasi ini
tentunya sangat membantu dan menunjang kemudahan seseorang untuk mencapai
tujuan yang diharapkannya. Termasuk dalam dunia perbankan. Pada masa revolusi
4.0 ini, aktivitas perbankan juga mengalami revolusi. Jika dibandingkan dengan
pada masa sebelumnya, aktivitas perbankan pada masa ini dapat dikatakan lebih
mudah dan fleksibel. Mengapa fleksibel? Karena seseorang dapat melakukan
beberapa kegiatan perbankan seperti melakukan transaksi pembayaran atau yang
lainnya tanpa harus datang mengunjungi bank tertentu. Dengan pemanfaatan
teknologi informasi, seseorang dapat dengan mudah melakukan kegiatan perbankan
dengan hanya menggunakan smartphone.
Pada masa ini, sebagian besar masyarakat sudah menggunakan smartphone. Untuk memanfaatkan teknologi smartphone tersebut maka pihak bank meluncurkan sebuah aplikasi
yang dapat digunakan para nasabah bank untuk melakukan kegiatan perbankan yang
dikenal dengan e-banking. Dalam e-banking juga sudah diterapkan sistem
keamanan sehingga proses yang dilakukan oleh para nasabah bank tersebut dapat
terjaga.
Comments
Post a Comment