BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Selain pengertian menurut Undang-Undang, terdapat sebuah pemahaman mengenai bank menurut Fockema Andreae (Irham, 2014) yang mengatakan bahwa bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak berarti lembaga keuangan yang tidak melakukan kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa dalam hal keuangan tetapi bukan merupakan bank.
Untuk
mempermudah pemahaman, perhatikan tabel berikut ini (Irham, 2014).
Kegiatan
|
Lembaga
Keuangan
|
|
Bank
|
Bukan Bank
|
|
Penghimpun Dana
|
· Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan; giro;
deposito) dan
· Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga; penyertaan;
pinjaman/kredit dari lembaga lain)
|
· Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas
berharga; dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
|
Penyaluran Dana
|
· Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
· Kepada badan usaha dan individu
· Untuk jangka pendek, menengah dan panjang
|
· Terutama untuk tujuan investasi
· Terutama kepada badan usaha
· Terutama untuk jangka menengah dan panjang
|
Dalam
pembahasan kali ini materi yang akan dibahas di antaranya yaitu:
1. Pengertian Bank Sentral
Keberadaan
bank sentral yang merupakan salah satu lembaga yang cukup strategis bagi
perekonomian suatu negara mengalami evolusi yang cukup panjang. Menurut
Nopirin (2007), bank sentral pada dasarnya mempunyai tugas untuk memelihara
supaya sistem moneter itu bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin
tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang beredar sesuai dengan yang
diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.
Bank
sentral sebagai lembaga sentral yang ditugaskan untuk mengambil kebijakan dan
melakukan tindakan yang memihak pada kepentingan pemegang kedaulatan yaitu
untuk mencapai dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat suatu negara atau
kawasan. Bank sentral disuatu negara pada umumnya adalah sebuah instansi yang
bertanggungjawab atas kebijakan moneter di wilayah negara, peran bank
sentral untuk menjaga stabilitas nilai nilai mata uang, stabilitas sektor
perbankan dan sistem finansial secara keseluruhan.
2. Bank Umum
Bank
umum disebut juga sebagai bank komersial karena bank umum pada dasarnya
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang kegiatannya memberi jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat
sebanyak mungkin, kemampuan menarik dana dari masayarakat ini merupakan
persoalan tersendiri karena selalu berhadapan dengan biaya yang harus
dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut. Jadi bank umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dan memberikan
pinjaman serta jasa lalu lintas pembayaran dalam bidang keuangan kepada
masyarakat.
3. Bank Syariah
Bank
syariah merupakan bank yang pengelolaan dananya menggunakan
aturan-aturan yang diterapkan dalam ajaran Islam. Sekarang ini banyak
berkembangnya bank syariah, bank syariah muncul di indonesia pada awal tahun
1990-an. Dalam mencari keuntungan dan menetapkan harga berdasarkan prinsip-prinsip
syariah yaitu dengan menerapkan sistem bagi hasil. Karena menerapkan
sistem bagi hasil jadi pembagian keuntungannya juga tergantung pada frekuensi
jual beli yang terjadi. Sementara itu penentuan untuk biaya jasa
bank lainnya sesuai dengan syariah islam dan sebagai dasar hukumnya adalah
Al-quran dan sunah rasul SAW.
4. Bank Perkreditan Rakyat
Bank
Perkreditan Rakyat merupakan bank yang kegiatannya menerima dana simpanan dari
masyarakat, bisa berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya. Saat
ini bank perkreditan rakyat sudah mulai dikenal banyak oleh masyarakat karena
dirasa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian dana yang
akan menunjang kegiatan perekonomian masyarakat ekonomi lemah.
Comments
Post a Comment